Desa Adat Kuta Terapkan "Tri Dana" Saat Pelaksanaan Nyepi
(GriyaWisata.com) Monumen Peringatan Bom Bali di Jalan Legian, Kuta, Bali.
Swarsa menjelaskan di dalam hukum adat ada Tri Dana atau tiga sanksi yang akan diberikan kepada warga yaitu, sanksi pertama yaitu memberikan masyarakat rasa malu jika berbuat salah karena melanggar aturan adat. Sanksi kedua berupa denda uang dan sanksi ketiga berupa pelaksanaan penyucian upacara ritual. Sanksi itu diterapkan sesuai dengan kesalahannya.
“Ya kalau ada warga yang menyalakan lampu kita imbau untuk matikan, yang memiliki bayi harap lapor dan menyalakan lampu minim saja. Tidak boleh jalan-jalan keluar rumah apalagi jalan jauh dari rumah, tidak boleh ribut, membunyikan suara-suara keras dan lainnya,” katanya.
Untuk masalah denda uang yang kabarnya sebear Rp 100.000 bagi yang ditangkap pecalang dibenarkan jika ketahuan berada diluar rumah dengan jarak lebih dari 500 meter dari tempat tinggalnya. Ini juga berlaku bagi tamu hotel agar tidak keluar hotel saat menginap. Sosialisasi ini sudah dilakukan setiap tahun sehingga masyarakat dan hotel yang ada di kawasan desa Adat Kuta wajib mematuhinya.
(travel.kompas.com)
- Selasa, 14 April 2015 12:22
- Selasa, 14 April 2015 10:05
- Senin, 23 Maret 2015 09:03
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7057 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · [email protected] · Blackberry: 7588039D
Iklan Niaga
TOUR & TRAVEL GUIDE
Melarikan Diri ke Alcatraz
(GriyaWisata.com) Pernah menjadi penjara federal AS paling terkenal tahun 1934-1963, Alcatraz kini dikelola sebagai salah satu destinasi utama wisata San Francisco, California
PAKET RAFTING BROMO 3D2N
Hari-01: SURABAYA–CHECK IN HOTEL Tiba di Surabaya airport atau stasiun, anda dijemput oleh team kami, kemudian diantar ke hotel untuk proses check-in. Acara bebas






