Hari ini: Selasa, 14 April 2015 20:34
Barometer Otomotif Terkini

Senyawa Ini Sangat Membunuh

Senin, 26 Januari 2015 09:30
Foto Ilustrasi (istimewa)

GriyaWisata.com - Asam Lisergat Dietilamida (LSD) umumnya diproduksi berbentuk kertas tipis seperti perangko.   

 

Namun, jangan tertipu penampilannya. Sekalipun hanya berbentuk kertas tipis, senyawa ini mampu membunuh penggunanya. 
 
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Kombes Pol Drs. Mufti Djusnir, MSi, Apt., mengungkapkan LSD, walaupun dikonsumsi dalam dosis sangat kecil yakni 20 mikrogram bisa langsung bekerja aktif di dalam tubuh setelah 30 menit dikonsumsi. 
 
"Senyawa ini dapat terus menerus bekerja selama 8-12 jam atau bahkan lebih. Karena alasan itulah, maka sediaan LSD dibuat di dalam kertas tipis perangko yang diletakkan di bawah lidah," ujar Mufti  belum lama ini.
 
Mufti mengatakan, saat seseorang mengonsumsi LSD, maka pada saat itulah curah jantungnya dapat meningkat. 
 
Normalnya, curah jantung orang dewasa sehat ialah empat sampai enam liter per menit. 
 
Sementara pada pengguna LSD, curah jantung akan lebih dari itu. 
 
"Berawal dari peningkatan curah jantung, lalu tekanan darah meningkat, yang ditandai rasa tidak dapat tidur meningkat, tremor hingga keram jantung," kata Mufti yang juga Ketua Badan Advokasi Mediasi dan Perlindungan Anggota, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) itu. 
 
Kemudian, lanjut dia, LSD yang dikonsumsi dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan serangan hipotermia (tubuh mengalami penurunan suhu hingga 32 derajat Celcius), sehingga berisiko menyebabkan kematian. 
 
Di samping itu, efek lain LSD bagi pengguna ialah menimbulkan distorsi waktu, gangguan penglihatan sehingga pandangan menjadi kabur. 
 
Mufti mengatakan, pada awalnya, LSD memang diperuntukkan untuk pasien gangguan jiwa. Namun, United Nation Office on Drug Crime (UNODC) sejak tahun 1967 telah menetapkan senyawa ini sebagai golongan narkotika yang dilarang digunakan untuk tujuan pengobatan. 
 
Di Indonesia, penggunaan senyawa ini telah dilarang sesuai Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I, sehingga tidak diproduksi lagi untuk pasien sakit jiwa. 
 
"Oleh karena itu, peredaran maupun produksinya saat ini adalah ilegal," kata dia. 
 
Ia menambahkan, sebagai salah satu upaya menanggulangi penyalahgunaan LSD dan obat-obatan lainnya, IAI melalui program Sadar Obat, mengajak dan mengedukasi masyarakat tentang cara menggunakan obat secara benar, sehingga berkhasiat untuk pengobatan dan menghindari efek samping yang sekecil mungkin. 
 
"...serta memberikan informasi lainnya seperti terkait penyalahgunaan obat, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya," pungkas dia.[ant]
Baca juga:
Barometer Otomotif Terkini
Rating artikel: Belum ada rating
Rating
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full
  • icon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_fullicon_star_full


Redaksi: [email protected]
Informasi Pemasangan Iklan:
hubungi :
Telepon 021-574 7057 · Fax 021-824 33 979
Raymond di 0812-881-230-00 · [email protected] · Blackberry: 7588039D
Barometer Properti Terkini

Follow Us!

Iklan Niaga

Rencanakan Perjalanan Keluarga Anda Dengan Wisata Hemat Mengunjungi Destinasi Terbaik
Dapatkan Tiket-tiket Promo Liburan Keluarga Anda, Perjalanan Dinas, Online Domestik Dan Internasional, Resv: 0215736969
Dapatkan Promo Holiday Dan Diskon Voucher Hotel
Bagaimana Anda Memperkenalkan Produk-produk Baru Perusahaan Anda, Untuk Mendapatkan Target Terbaik. Hub. 0215736969

TOUR & TRAVEL GUIDE

Juni 2015, Festival Danau Maninjau Digelar
(GriyaWisata.com) Panorama Danau di Bawah, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (6/6/2013). Danau di Bawah adalah danau kembar dan salah satu dari lima danau yang ada di Sumatera Barat yaitu Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau di Bawah, Danau di Atas dan Danau Talang.

Rumah Terakhir Sang
 (GriyaWisata.com) Makam Sultan Hasanuddin di Kompleks Makam Raja-Raja Gowa, Katangka, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan