Griyawisata.com, Berkunjung ke Taman Nasional Ujung Kulon. Tetapi sebelum berkunjung ke taman nasional tersebut, ada beberapa kewajiban dan larangan bagi wisatawan yakni konfirmasikan dulu rencana kedatangan anda ke Pusat Kunjungan Balai Taman Nasional Ujung Kulon di Jalan Perintis Kemerdekaan No 51 Labuan. Hal ini untuk memastikan masih adanya kamar di penginapan kawasan taman nasional agar pengunjung tidak kerepotan mencari tempat bermalam.
Selain itu, berguna juga untuk kesiapan dari pemandu yang akan mendampingi anda, baik dari petugas taman nasional maupun pemandu dan portir yang telah ditunjuk Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Untuk masuk ke kawasan TNUK, pengunnjung dipungut biaya tiket masuk Rp 2.500 per orang untuk warga Indonesia dan Rp 20 ribu per orang untuk warga negara asing serta biaya asuransi Rp 3.000. Dan tiket masuk untuk kendaraan air sekitar Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu per kapal motor sesuai kekuatan mesin. Ini merupakan pungutan bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Sesampainya di tempat wisata ini, pengunjung diharuskan menjaga keaslian dan kelestariannya dan mematuhi larangan yang harus dipatuhi, seperti membawa senjata api, binatang peliharaan, benih tanaman, dan bahan kimia. Selain itu, pengunjung juga dilarang untuk berburu, menangkap, menebang, memotong, membawa, dll, baik dalam keadaan hidup maupun mati yang didapat dari kawasan taman nasional tersebut.
Disini pun, pengunjung diminta untuk membuang sampah pada tempatnya agar tidak mencemari lingkungan dan pengunjung juga dilarang untuk menyalakan api yang bisa menimbulkan kebakaran hutan.Para wisatawan yang berkunjung ke taman nasional jangan lupa mempersiapkan keperluan pribadi demi keselamatan, misalnya, obat-obatan ringan maupun obat pribadi serta losion antinyamuk. Jangan lupa membawa jaket, jas hujan, dan barang-barang personal lainnya.[wlmn]
| < Prev | Next > |
|---|

