Griyawisata.com, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali membatalkan keputusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setelah sebelumnya pengadilan yang sama membatalkan putusan denda dan sanksi yang diberikan KPPU kepada sejumlah perusahaan minyak yang dinyatakan terlibat dalam melakukan praktek kartel.
Dalam putusannya, Senin (28/02) PN Jakpus menyatakan sembilan maskapai penerbangan nasional dinyatakan tidak terbukti melakukan kartel dalam penerapan fuel surcharge seperti yang dilaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Mei 2010 lalu.
Melalui keputusan itu, Ketua Majelis Pengadilan Yulman pun membatalkan putusan KPPU Nomor 25/KPPU-I/2009 yang sebelumnya menyatakan kesembilan maskapai tersebut bersalah serta harus membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp586 miliar. Kesembilan operator penerbangan itu adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto menyatakan, maskapai pelat merah itu dibebaskan karena tidak terbukti melakukan praktek kartel penetapan fuel surcharge. Sebelumnya, lantaran diputuskan terlibat kartel, Garuda pun dikenakan denda sebesar Rp25 miliar dan ganti rugi Rp162 miliar.
"Keberatan kami pun diterima majelis hakim dengan salah satu amarnya telah membatalkan putusan KPPU," ujarnya dalam siaran pers perusahaan, Senin (28/2).
Menurutnya, Garuda selaku satu-satunya maskapai penerbangan di domestik dengan kategori full service selalu mengedepankan kepentingan konsumen dengan memberikan layanan jasa penerbangan terbaik, dengan harga yang terjangkau.
Garuda, menurutnya, senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dalam batasan-batasan yang diperbolehkan peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Herry Bakti S Gumay menilai, putusan tersebut wajar. Ia meyakini, sejak awal kesembilan operator penerbangan nasional itu tidak bersepakat melakukan kartel dalam penerapan fuel surcharge.
Fuel surcharge sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Batas Atas untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Dalam pasal 7 ayat 2 dikatakan perubahan tarif akan terjadi jika avtur mencapai lebih dari Rp10 ribu dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut.
Menurutnya, jika perubahan harga itu terjadi, maka pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif atau menerapkan surcharge yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Ia berjanji, pihaknya akan segera mengevaluasi keputusan tersebut apabila harga avtur sudah mencapai batas atas yang ditentukan.[wlmn/ms]
| < Prev | Next > |
|---|








