GriyaWisata.Com-Kalau jalan di kota dalam keadaan panas terik, kita akan merasakan kegerahan dengan keringat berlebihan. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidaknyamanan, khususnya bagi pejalan kaki. Dengan demikian, penghijauan dan hutan kota menjadi penting. Pengunjung bisa berteduh dengan nyaman dan sejuk di kawasan tersebut, yang juga berperan sebagai filter atau paru-paru kota.Para manajer kota mengevaluasi apakah keberadaan ruang publik seperti penghijauan dan hutan kota masih memadai jumlahnya atau tidak.
Penentuan persentase ruang terbuka publik terhadap wilayah kota itu, menjadi masalah penting akhir-akhir ini. Setiap kota, seperti Semarang, mesti bertanya, apakah sudah melakukan evaluasi terhadap ruang terbukanya; apakah sudah memenuhi 30% dari luas wilayahnya; serta apakah memiliki ruang terbuka hijau publik 20% terhadap daerah, baik berupa penghijauan maupun non-penghijauan.
Tuntutan kondisi tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) 26/2007 Pasal 28 dan 29 tentang Tata Ruang Kota (TRK). Dari evaluasi diri masalah ruas penghijauan kota yang telah banyak dilakukan, menunjukkan belum memenuhi persyaratan secara kuantitatif berkisar 10-15%. Hal itu disebabkan oleh masih banyaknya ruang penghijauan yang belum tersentuh secara menyeluruh. Berdasarkan terminologi Stephan Carr dalam bukunya Public Spaces, ruang terbuka publik memiliki pengertian sangat luas dan beragam; antara lain berupa taman nasional, pusat kota, taman lingkungan, taman-taman kecil atau taman-taman kecil di lingkungan kota, dan taman di permukiman.
Fungsi ruang publik seperti itu masih banyak yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik dalam skala kecil maupun besar, sehingga secara kuantitatif masih dapat dikembangkan sebagai taman-taman penghijauan atau hutan kota. Mengakomodasi Kegiatan Dari segi kualitatif, ruang-ruang penghijauan tersebut akan dapat memberikan makna atau arti bagi masyarakat individu maupun kelompok. Dengan demikian, bisa diharapkan senantiasa hidup dan mengakomodasi segala kegiatan masyarakat dengan lebih menarik.
Kegiatan-kegiatan masyarakat seyogyanya mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti penempatan fungsi ruang untuk pedagang kaki lima (PKL), sirkulasi lalu lintas, parkir, tempat sampah, dan pembuangan air limbah.Kota-kota
Hutan kota memiliki fungsi sebagai paru-paru kota dan dapat menyegarkan kawasan sekitarnya. Kalau ditata dengan baik, akan berfungsi sebagai pusat interaksi dan media komunikasi masyarakat, baik individu maupun kelompok, secara formal maupun informal.
Sayangnya, mencari lahan untuk hutan di daerah pusat kota semakin sulit. Pembangunan hutan-hutan kota, seyogyanya dicari alternatif lain di pinggiran kota di samping peluangnya mudah, juga berfungsi sebagai barrier pusat kota dan peresapan-peresapan air, terutama bagian daerah atas atau perbukitan kota, seperti di daerah Gombel Semarang.Upaya-upaya penghijauan bersama masyarakat, swasta, dan pemerintah, perlu penanganan yang terkoordinasi dengan baik agar penataan, jenis, dan perawatan pohon maupun taman dapat diatur dengan indah, teratur, dan estetis.Kesinambungan taman berkaitan dengan perawatan, seperti pemupukan, pemangkasan, dan peremajaan, dan merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan.[ygs/tn]
| < Prev | Next > |
|---|


