Hingga sekitar pukul 16.00 wita, penumpang pesawat masih berada di bandara untuk dimintai keterangan. Menurut Danlanud Hasanuddin, Marsma Agus Supriatna, pesawat tersebut adalah pesawat sipil jenis Boeing 737-300 milik Pakistan International Airlines (PIA).
“Radar bandara mendeteksi sekitar pukul 12:00 Wita dan tidak berkomunikasi dengan petugas (tower),” terang Agus Supriatna saat dihubungi Seruu.com via telepon selularnya.
Ia kemudian memerintahkan pesawat Sukhoi untuk mengejar pesawat tersebut dan menyuruh kembali untuk mendarat di Bandara Hasanuddin. “Pesawat mendarat sekitar pukul 13:50 Wita,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan, pesawat tersebut terbang berangkat dari Dili dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, pesawat itu melintas tanpa izin dengan tidak memiliki tiga syarat, yakni diplomatic clearance, security clearance, dan flight approval. “Setiap pesawat yang ingin melintasi sebuah negara, harus mengantongi izin tersebut,” tegasnya lagi
Saat ini, pesawat masih terparkir di avron Bandara Hasanuddin, Makassar sambil menunggu proses pemeriksaan oleh AURI, administrator bandara serta dari imigrasi. Dijelaskan Agus, pesawat yang membawa penumpang sebanyak 49 itu, baru bisa dilepas setelah tiga persyaratan itu dipenuhi.
“Kami langsung menyampaikan laporan ke Kedutaan Besar Malaysia, Kemenlu dan Kemenhub untuk memenuhi persyaratan pesawat ini,” pungkasnya. [wlmn/hsb]
| < Prev | Next > |
|---|








